Perhitungan Pajak Pemain Forex



Terkait dengan judul postingan ini, banyak pertanyaan-pertanyaan di berbagai forum mengenai perhitungan pajak bagi para pemain trading forex. Sebagai warga negara yang baik dan sebagai pemain trading forex yang bijak tentunya mesti taat pajak.

Dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak tentunya harus memberikan laporan penghasilan trading forex dan melakukan pembayaran pajak kepada negara.

Perlu diketahui bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex berkaitan dengan penghasilan dari selisih nilai kurs mata uang asing.

Kewajiban pemain trading forex untuk membayar pajak di atur dalam Undang-Undang Pajak. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf l, menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan dari selisih kurs mata uang asing.

Dalam penjelasan pasal ini menerangkan bahwa keuntungan yang diperoleh dari fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008. Pemain trading forex secara personal selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) dikenakan pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 dibebani pajak sebesar 5%?

2. Penghasilan > Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dibebani pajak sebesar 15%.

3. Penghasilan > Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dibebani pajak sebesar 25% .

4. Penghasilan > Rp 500.000.000 dibebani pajak sebesar 30%.

Dalam pelaporan pajak penghasilan, selisih kurs mata uang asing akan mengikuti kewajiban WP OP pada umumnya, yaitu dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KEP-537/PJ./2000 maka atas penghasilan dari selisih kurs mata uang asing yang diperoleh akan dipergunakan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya karena termasuk dalam pengertian penghasilan teratur (penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang- kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final).@

Artikel Terkait

Terbanyak di Baca